Uraian Tugas Panitia

Halaman Statis

Dokumen Informasi Kegiatan

Uraian Tugas Panitia
Penilaian Sumatif Tengah Semester

Pedoman Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Kepanitiaan

TAHUN AJARAN 2026/2027

A Pendahuluan

Penilaian Sumatif Tengah Semester merupakan salah satu bentuk pelaksanaan penilaian terhadap capaian belajar peserta didik dalam periode pembelajaran yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan secara tertib, efektif, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi seluruh unsur kepanitiaan.

Uraian tugas berikut menjadi pedoman bagi masing-masing panitia dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Sumatif Tengah Semester sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.

B Susunan Panitia

No. Kedudukan dalam Kepanitiaan Uraian Fungsi
1 Penanggung Jawab Bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan kegiatan.
2 Ketua Panitia Mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan dan kepanitiaan.
3 Sekretaris Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi administrasi kegiatan.
4 Bendahara Mengelola perencanaan, penggunaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan kegiatan.
5 Anggota Koordinator penyusunan, pengumpulan, pemeriksaan, dan pengamanan soal.
6 Anggota Mengelola administrasi peserta dan kelengkapan administrasi pelaksanaan.
7 Anggota Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan jadwal pengawas.
8 Anggota Mengelola kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan penilaian.
9 Anggota Melaksanakan dokumentasi, pengumpulan, pemeriksaan kelengkapan, dan rekapitulasi administrasi kegiatan.

C Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

1

Penanggung Jawab

  • Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penilaian Sumatif Tengah Semester.
  • Memberikan arahan, kebijakan, dan petunjuk kepada ketua serta seluruh anggota panitia.
  • Melakukan pengawasan terhadap kesiapan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Memberikan persetujuan terhadap dokumen, jadwal, dan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangannya.
  • Melakukan evaluasi bersama ketua panitia terhadap pelaksanaan kegiatan.
2

Ketua Panitia

  • Menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan Penilaian Sumatif Tengah Semester.
  • Mengoordinasikan seluruh anggota panitia sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  • Memimpin rapat dan memberikan arahan teknis kepada seluruh panitia.
  • Memastikan kesiapan administrasi, soal, peserta, pengawas, ruang, serta sarana pendukung.
  • Mengambil langkah penyelesaian terhadap permasalahan yang muncul selama pelaksanaan kegiatan.
  • Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada penanggung jawab.
3

Sekretaris

  • Menyiapkan dan mengelola seluruh administrasi kegiatan kepanitiaan.
  • Menyusun surat tugas, jadwal kegiatan, daftar pengawas, daftar peserta, berita acara, dan dokumen administrasi lainnya.
  • Mencatat hasil rapat dan menyusun notulen kegiatan.
  • Mengelola serta mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
  • Memastikan kelengkapan administrasi sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan penilaian.
  • Membantu penyusunan laporan akhir kegiatan.
4

Bendahara

  • Menyusun rencana kebutuhan anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan.
  • Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan secara tertib dan transparan.
  • Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan.
  • Menyimpan dan mengelola bukti transaksi atau dokumen pertanggungjawaban keuangan.
  • Mengendalikan penggunaan anggaran agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan.
5

Anggota – Koordinator Soal

  • Mengkoordinasikan pengumpulan soal dari guru mata pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian jumlah soal yang diterima.
  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen soal sebelum pelaksanaan penilaian.
  • Mengoordinasikan proses pencetakan dan penggandaan soal apabila diperlukan.
  • Menyiapkan dan mendistribusikan soal kepada ruang atau pengawas sesuai ketentuan.
  • Memastikan tidak terjadi kekurangan atau kesalahan distribusi soal.
6

Anggota – Administrasi Peserta

  • Menyusun dan menyiapkan daftar peserta Penilaian Sumatif Tengah Semester.
  • Menyiapkan daftar hadir, kartu peserta, nomor peserta, atau administrasi peserta lainnya apabila diperlukan.
  • Mengelola data peserta yang hadir maupun tidak hadir dalam pelaksanaan penilaian.
  • Mencatat peserta yang mengikuti penilaian susulan sesuai ketentuan satuan pendidikan.
  • Memastikan data peserta sesuai dengan data administrasi yang telah ditetapkan.
  • Melaporkan rekapitulasi kehadiran peserta kepada ketua panitia.
7

Anggota – Koordinator Pengawas

  • Menyusun jadwal dan pembagian tugas pengawas ruang.
  • Memberikan informasi dan arahan teknis kepada pengawas sebelum pelaksanaan.
  • Memastikan seluruh ruang memiliki pengawas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Mencatat kehadiran dan kesiapan pengawas.
  • Mengkoordinasikan penggantian pengawas apabila terdapat pengawas yang berhalangan hadir.
  • Memantau pelaksanaan tugas pengawas dan melaporkan kendala kepada ketua panitia.
8

Anggota – Sarana dan Prasarana

  • Menyiapkan ruang yang akan digunakan untuk pelaksanaan Penilaian Sumatif Tengah Semester.
  • Memastikan ketersediaan meja, kursi, papan tulis, penerangan, ventilasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Menata tempat duduk peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Menyiapkan perlengkapan administrasi yang diperlukan di setiap ruang.
  • Memastikan kondisi sarana pendukung dapat digunakan dengan baik selama kegiatan berlangsung.
  • Menindaklanjuti kendala teknis atau kerusakan sarana yang ditemukan selama pelaksanaan kegiatan.
9

Anggota – Dokumentasi, Pengumpulan dan Rekapitulasi

  • Melaksanakan dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari bukti pelaksanaan kegiatan.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara dari setiap ruang.
  • Memeriksa kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan dari masing-masing ruang.
  • Menyusun rekapitulasi kehadiran peserta dan kelengkapan administrasi kegiatan.
  • Menata dan mengarsipkan dokumen hasil pelaksanaan agar mudah digunakan untuk keperluan administrasi selanjutnya.
  • Menyiapkan bahan dokumentasi dan rekapitulasi untuk mendukung penyusunan laporan akhir kegiatan.

D Ketentuan Umum Pelaksanaan

  1. Seluruh panitia wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
  2. Setiap anggota panitia wajib menjaga ketertiban, kedisiplinan, objektivitas, integritas, serta kerahasiaan dokumen penilaian.
  3. Dalam melaksanakan tugas, setiap panitia wajib berkoordinasi dengan ketua panitia dan pihak terkait.
  4. Setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan agar segera dilaporkan untuk mendapatkan penyelesaian.
  5. Seluruh dokumen dan administrasi kegiatan wajib dikelola serta diarsipkan secara tertib.
  6. Setelah kegiatan selesai, seluruh panitia berkewajiban menyelesaikan administrasi dan pertanggungjawaban sesuai bidang tugas masing-masing.

E Penutup

Demikian uraian tugas dan tanggung jawab panitia Penilaian Sumatif Tengah Semester ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara tertib, efektif, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.